"Karena yang bersangkutan tidak bisa memberikan SIM bukti kompetensi dia bisa mengendarai kendaraan bermotor dan juga tidak menunjukan bukti operasional di lapangan yaitu berupa STNK maka kendaraannya sekarang kita amankan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017) malam.
Moge Harley Davidson itu terjaring razia pukul 09.45 WIB tadi. Saat itu, kata Budiyanto, ada iring-iringan moge yang melintas di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.
"Tadi siang ketika saya pimpin Operasi Zebra, di Jalan Jenderal Suprapto memang kan kita mendapatkan iring-iringan kendaraan motor besar. Kemudian ketika kita lakukan pemeriksaan ada satu kendaraan yang pertama tidak memiliki SIM, kemudian yang kedua adalah STNK," ujarnya
Budiyanto menjelaskan, tidak memiliki SIM melanggar Pasal 281 UU Nomor 22 dengan ancaman pidana kurungan 4 bulan atau denda paling banyak adalah Rp 1 juta. Selain itu, dia juga dijerat pasal lainnya karena tidak ada STNK.
"Tidak membawa STNK, itu diatur dalam Pasal 288 UU No 22, itu pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar